Tindakan Hukum
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan Penawaran Khusus!
*Biaya menyesuaikan jenis jasa hukum, intensi, dan/atau perkara yang akan ditangani.
Tindakan Hukum yang kami sediakan untuk anda diantaranya sebagai berikut,
1. Menjadi Kuasa Hukum (Personal Lawyer) untuk Perorangan & Perusahaan;
2. Mengirim Surat Peringatan Hukum oleh Lawyer (SOMASI);
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan;
4. Mengajukan Gugatan ke Badan Arbitrase Negara Indonesia (BANI);
5. Membuat Laporan Kepolisian;
6. Pendampingan Hukum Jika Mendapat Panggilan dari Kepolisian dan Pengadilan; dan/atau
7. Mediasi dan Negosiasi Permasalahan Hukum Bisnis.
Silahkan pilih kategori layanan yang sesuai, atau hubungi kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut!