Lindungi hak dan kepentingan hukum anda dalam sebuah kerjasama dengan Perjanjian tertulis yang dibuat langsung oleh Praktisi Hukum berpengalaman.
Biaya termasuk 2 (kali) meeting online dengan Lawyer dan kuota revisi Perjanjian sebanyak 3 (tiga) kali sesuai kebutuhan Klien.
Bayar 1X Perjanjian, bisa pakai berkali-kali.
Perjanjian yang kami sediakan diantaranya sebagai berikut,
1. Perjanjanjian Kerja (untuk Karyawan, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Waktu Tertentu (PKWT);
2. Perjanjian Freelance (untuk pekerja lepas atau pihak ketiga);
3. Perjanjian Kerjasama (berkaitan dengan kerjasama bisnis untuk semua bidang usaha);
4. Perjanjian Penanaman Modal (berkaitan dengan Permodalan (Funding));
5. Perjanjian Pemegang Saham (berkaitan dengan Joint Venture);
6. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement);
7. Perjanjian Penyedia Produk dan/atau Jasa;
8. Perjanjian Hutang / Pernyataan Hutang;
9. Perjanjian Kerahasiaan (Non-Diclosure Agreement untuk melindungi Rahasia Bisnismu dari Pihak Lain);
10. Perjanjian Pengguna Aplikasi dan Web (T&C, Privacy Policy, Klausula Baku, dll); dan/atau
11. Perjanjian Lainnya (Konsultasikan apa yang anda inginkan dan butuhkan, biar kami yang menyesuaikan kebutuhan anda dengan Hukum yang berlaku di Indonesia);
Silahkan pilih kategori layanan yang sesuai, atau hubungi kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut!