Exclusive Offers / LEGALI.ID – JASA HUKUM DIGITAL TERLENGKAP
MEREK / LOGO (BRAND) (“Merek”) merupakan aset yang memiliki nilai jual yang tidak terhingga. Oleh karena itu, sebagai pemilik Merek anda dapat menentukan sendiri nilai yang layak untuk Merek / Logo anda.
Nilai Merek ditentukan oleh banyak faktor seperti seberapa popular, seberapa lama melakukan bisnis, sudah dikenal oleh siapa saja, sudah pernah bekerjasama atau membuat apa, sudah pernah dibeli dengan harga berapa sebelumnya dan yang paling membuat Merek anda memilki Nilai Harga yang besar adalah apakah Merek anda sudah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ milik Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI ?
Jika Merek anda sudah terdaftar dan bahkan sudah memiliki Sertifikat Merek maka dapat dipastikan Merek anda memiliki Nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan Merek yang belum didaftarkan dan belum memiliki Sertifikat Merek. Selayaknya properti, tentu yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, harganya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik.
Pendaftaran Merek ini sangat penting untuk bisnis anda, baik kecil maupun besar. Karena, sistem pendaftaran merek ini menggunakan prinsip “siapa yang duluan mendaftar, maka dialah yang dianggap pemiliknya (first come, first served)”. Maka, jangan sampai orang lain lebih dahulu mendaftarkan merek anda sehingga anda tidak bisa mendaftarkan merek milik anda sendiri dan anda harus membeli merek anda sendiri dari orang lain.
JASA PENDAFTARAN MEREK / LOGO SEBAGAI HAK MILIK DI WEB PDKI DIRJEN MEREK
Segera daftarkan MEREK/LOGO BISNIS anda dengan LEGALI.ID. Jangan percaya jika ada yang mengiming-imingi pendaftaran Merek cepat hanya 1-2 hari saja. Pada faktanya proses pendaftaran merek memang cepat tetapi proses penerbitan Sertifikat Merek membutuhkan waktu hingga 1 tahun lebih karena ada serangkaian proses administrasi di Dirjen Merek. Maka anda harus bijak memilih penyedia Jasa. Jangan sampai hanya di handle 1-2 hari saja setelah itu tidak dilayani lagi dan anda kebingungan.
Kami berkomitmen dan menjamin akan menghendle pekerjaan ini sampai Sertifikat Merek terbit dan sampai selesai.
Biaya terjangakau, hanya dengan RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH)* (ALL IN) saja anda sudah mendapatkan,
- Konsultasi dengan Lawyer dan Konsultan kami;
- Pengerjaan Dokumen-Dokumen dan Data yang dibutuhkan untuk Pendaftaran Merek;
- Sudah termasuk Biaya PNBP Pendaftaran Merek (senilai jutaan rupiah) (tanpa ada biaya-biaya tambahan lagi);
- Proses Pendaftaran Merek di Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI hingga Merek termuat dalam Official Website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/;
- Tanda Terima Pendaftaran Merek (sebagai bukti anda telah mendaftarkan Merek anda dan sedang menunggu penerbitan Sertifikat Merek); dan
- Pendampingan hingga Sertifikat Merek terbit walaupun membutuhkan waktu hingga lebih dari 1 tahun akan tetap dibantu urus.
Tidak ada biaya-biaya tambahan apapun (hidden cost), terima jadi kami siapkan semua dokumen hanya perlu tanda tangan, proses penanganan cepat, dihandle oleh tim professional kami yang sudah berlisensi dan berpengalaman. * PENAWARAN TERBATAS ! SEGERA HUBUNGI KAMI, KLIK LOGO WHATSAPP ATAU HUBUNGI KAMI DI WHATS APP 085803391999