Exclusive Offers / LEGALI.ID – JASA HUKUM DIGITAL TERLENGKAP
PERJANJIAN PISAH HARTA (PERJANJIAN NIKAH atau PERJANJIAN KAWIN) dapat dibuat SEBELUM dilangsungkannya Pernikahan/Perkawinan secara SAH (Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah) dan juga dapat dibuat SESUDAH dilangsungkannya Pernikahan/Perkawinan secara SAH (Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pasca Nikah).
DASAR HUKUM
Mengenai, Perjanjian Pisah Harta diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan bahwa perkawinan pada hakikatnya menyebabkan percampuran dan persatuan harta pasangan menikah, kecuali apabila pasangan menikah tersebut membuat sebuah Perjanjian Perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta.
Lebih khusus, Perjanjian Pranikah dan Pasca Nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
- Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
TUJUAN PERJANJIAN PISAH HARTA
Secara bisnis, Perjanjian Pisah Harta seyogyanya tidak dapat dipandang sebagai hal yang sensitif, lebih bijak jika dipandang sebagai suatu opsi yang menyediakan solusi permasalahan bagi pasangan berdasarkan kesepakatan.
Perjanjian Pisah Harta tidak hanya memisahkan harta tetapi juga memisahkan hutang maupun catatan hutang yang gagal bayar, dapat digunakan untuk membuat pengajuan kredit barang maupun properti menjadi berhasil dan dapat digunakan untuk mencapai tujuan bisnis lainnya yang membawa manfaat bagi pasangan.
JASA MEMBUAT PERJANJIAN PRANIKAH DAN PERJANJIAN PASCA NIKAH UNTUK PISAH HARTA
Segera konsultasikan Pembuatan Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pasca Nikah anda dengan LEGALI.ID.
Biaya terjangakau, hanya dengan RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH)* (ALL IN) saja anda sudah mendapatkan,
- Konsultasi dengan Lawyer dan Notaris kami,
- Draft Perjanjian Pisah Harta hasil konsultasi,
- Akta Notaris untuk Pengesahan Perjanjian Pisah Harta,
- Pendaftaran Akta Perjanjian Pisah Harta ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau ke Catatan Sipil.
Tidak ada biaya-biaya tambahan apapun (hidden cost), terima jadi, proses cepat, dihandle oleh tim professional kami yang sudah berlisensi dan berpengalaman.
* PENAWARAN TERBATAS ! SEGERA HUBUNGI KAMI, KLIK LOGO WHATSAPP ATAU HUBUNGI KAMI DI WHATS APP 085803391999.