Daftar Legalitas Usaha Perusahaan Start Up

Melansir databoks.katadata.co.id, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara dengan jumlah perusahaan rintisan (startup) terbanyak di dunia pada 2022, menurut laporan Startup Ranking. Tercatat, ada 2.346 startup di dalam negeri. Jumlah ini menempatkan Indonesia berada di urutan kelima terbanyak di dunia.

Dengan melihat perkembangan ini, tentunya aspek pengawasan dan regulasi harus terus ditingkatkan pemerintah. Salah satunya dari sisi legalitas usaha. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh startup untuk mengurus dan memiliki legalitas usaha.

1. Ide Startup dan Merek Dagang

Setiap perusahaan startup tentunya punya nama yang akan digunakan sebagai merek dagang dan ide yang akan diterapkan dalam bisnis mereka. Ketika merek dagang dan ide tersebut unik, original, serta belum ada kompetitor yang menggunakan, sebaiknya ide tersebut didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual-nya (HKI).Sehingga di kemudian hari terbebas dari masalah hukum terkait dengan HKI merek atau brand.

2. Badan Hukum Start-Up

Banyak startup membutuhkan dana investor untuk menjadi semakin besar, maka sangat disarankan dengan membuat badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Kenapa harus PT?

Secara umum investor akan berinvestasi ke startup dengan cara ikut sebagai pemilik dalam startup, jadi akan lebih mudah buat mereka masuk ke startup milik Sobat KH, yang memang kepemilikannya terbagi atas saham.

3. Izin Usaha dan Izin Operasional bagi Perusahaan Start-Up

Perusahaan startup dalam menjalankan usahanya di Indonesia wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sesuai dengan model bisnis kegiatan usaha yang dijalankan. Berdasarkan model bisnis yang dijalankan, berikut izin-izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan startup:

Izin Operasional

Selain SIUP, perusahaan startup wajib memperhatikan bahwa untuk memperdagangkan barang-barang tertentu, perusahaan wajib mendapatkan izin operasional khusus untuk memperdagangkannya, seperti Izin BPOM untuk produk obat dan makanan atau Izin Edar Alat Kesehatan untuk alat kesehatan. Apabila perusahaan memperdagangkan suatu barang di Indonesia tanpa memiliki izin usaha dan izin operasional yang sesuai, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada sanksi pidana penjara.

Izin Usaha Industri (IUI)

IUI wajib dimiliki perusahaan yang melakukan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web (website) atau platform digital untuk tujuan komersial. Ini termasuk penyelenggaraan marketplace dan situs perbandingan (comparative website).

Izin Usaha Lainnya (sesuai dengan sektor usaha khusus)

Untuk sektor usaha khusus, terutama yang terkait dengan bidang keuangan (financial technology atau fintech) dan/atau sistem pembayaran (payment system) misalnya, perusahaan startup wajib mendapatkan izin usaha sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk fintech startup, sangat penting untuk terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari otoritas keuangan di Indonesia, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini dikarenakan jasa keuangan merupakan jasa yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga untuk mendapatkan izin usahanya pun wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK maupun BI.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Selain izin usaha di atas, perusahaan startup yang menggunakan sistem elektronik wajib memiliki izin operasional di bidang teknologi informasi, yaitu mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Izin operasional atas sistem elektronik berupa PSE wajib didaftarkan oleh perusahaan startup sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna sistem elektronik.

Daftar Legalitas Usaha bagi Start-Up

Akta Pendirian

Akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

SK Menteri Hukum dan HAM

Seiring berkembangnya perusahaan startup akan menemukan ide dan teknologi baru. Penemuan ide dan teknologi baru membuat valuasi perusahaan meningkat. Tidak heran jika ada perusahaan yang menemukan ide atau teknologi baru membuat kompetitor berusaha meniru penemuan itu. Sehingga, bagi perusahan yang telah menemukan ide atau teknologi baru agar secepat mungkin dipatenkan. Jika tidak, bisa saja kompetitor menjiplak ide dan teknologi yang telah dikembangkan. Tentu hal ini dapat merugikan bukan?

Permohonan paten diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sama halnya dengan hak cipta dan merek, permohonan paten dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perusahaan startup yang memiliki hak atas paten, maka perusahaan itu dapat mengambil keuntungan berupa memberikan lisensi kepada pihak lain, dan pihak lain membayar royalti untuk penggunaan lisensi tersebut. Selain itu, jika ada yang menggunakan tanpa izin ide atau teknologi yang telah dipatenkan dapat dijerat sanksi pidana.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT LEGALI GLOBAL NETWORK

Globally Connecting you with Legal Experts for Legally your Ambitions. 

The Mansion Office,
Fontana Tower, Unit BF 17 B2 

Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara, 
DKI Jakarta – 14410

Lainnya

LEGALI adalah platform digital yang membantu pengguna mendapatkan layanan hukum terpercaya sesuai kebutuhan secara online. Kami menghubungkan anda dengan Konsultan Hukum, Pengacara dan Notaris yang resmi, berlisensi dan berpengalaman. Kami memilihkan anda yang terbaik, yang kami jamin kualitasnya, dan yang sangat kami rekomendasikan. Sesuai pengalaman kami, kami dapat mengerti kebutuhan hukum anda dan akan membantu anda untuk terhubung dengan Konsultan Hukum, Pengacara dan Notaris yang sesuai dengan anda.

Kami hadir sebagai alternatif baru untuk mendapatkan layanan hukum dari para praktisi dan ahli hukum. Kami berkembang seiring zaman, kami memanfaatkan digitalisasi dan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dalam melayani pengguna yang membutuhkan layanan jasa hukum.

© 2025 LEGALI owned by PT LEGALI GLOBAL NETWORK. All Rights Reserved

Close